Gayus Terkenal Ceriwis dan Sering Nraktir

Gayus Terkenal Ceriwis dan Sering Nraktir

- detikFinance
Rabu, 31 Mar 2010 16:22 WIB
Gayus Terkenal Ceriwis dan Sering Nraktir
Jakarta - Di kalangan orang-orang yang biasa nongkrong di pengadilan pajak, Gayus Tambunan dikenal sederhana dan ceriwis. Gayus yang tersangkut kasus makelar kasus pajak Rp 28 miliar (menurut data PPATK) itu juga dikenal sering mentraktir temen-temannya.

"Saya sempat melihat Gayus karena sering pesan kopi hitam di sini. Tahu namanya karena teman-temannya sering bilang kepada saya 'Pak, yang bayar Gayus," ujar seorang penjual koran sekaligus penunggu kantin di Pengadilan Pajak yang ditemui, Rabu (31/3/2010).

Penjual koran tersebut sempat tidak menyadari bahwa Gayus yang banyak diberitakan itu adalah Gayus yang biasa ditemuinya di Pengadilan Pajak. Hal ini disebabkan, penampilan Gayus yang sederhana dan sangat bersahabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat koran, ooo ternyata Gayus yang diberitakan Gayus yang saya temui di Pengadilan Pajak. Orangnya sederhana kok, ceriwis lagi," ujarnya.

Gayus memang sering terlihat berada di Kantor Pengadilan Pajak yang bertempat di Gedung Soetikno lantai 9, Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta. Di lantai ini terdapat 8 ruang sidang, yang terdiri dari 4 ruang untuk kasus Bea Cukai dan 4 ruang untuk kasus Pajak. Sedangkan, pada lantai 10 terdapat 2 ruang sidang yang terdiri 1 ruang untuk kasus Bea Cukai dan 1 ruang lagi untuk kasus Pajak.

Setiap ruang sidang hanya seluas 6x7 meter. Sidang wajib dihadiri 3 hakim (hakim ketua dan 2 orang hakim anggota) dengan toga hitam biru, sedangkan pada hakim umum menggunakan toga hitam merah.

Selain hakim, umumnya hadir 3 orang panitera yang berfungsi mencatat dan memeriksa bukti-bukti. Uniknya, pada persidangan pajak tidak terdapat jaksa karena sudah diwakili perwakilan dari DJP maupun DJBC. Sidang berlangsung sebentar hanya sekitar 15-20 menit.

Jadwal sidang biasanya Senin-Kamis dari pukul 09.00-15.00 WIB. Namun, tergantung hakim jika ingin menambah waktu persidangan. Sedangkan pada hari Jumat, biasanya dilakukan sidang pembacaan keputusan.

Bagi wajib pajak yang datang untuk mengajukan pihaknya ke pengadilan pajak ini, pertama harus mengambil nomor dan menunggu hingga operator memanggil nomor mereka dan mendaftarkan mereka dalam buku absen. Setelah itu, wajib pajak kembali menunggu di ruang tunggu hingga panitera memanggilnya untuk masuk ruang sidang.

Pengadilan Pajak tidak memfasilitasi "kongkalikong" antar penggugat (Wajib Pajak) dan tergugat (Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak).

Hal ini terlihat dari ruang tunggu mereka yang terpisah sekat dari tembok. Dua buah ruangan yang bersebelahan ini memiliki luas sekitar 6x8 meter. Ruangan ini disediakan untuk ruang tunggu para penggugat dan tergugat. Di setiap ruang tersebut tersedia bangku-bangku, televisi serta smoking area.

"Ruang tunggunya terpisah, jadi nggak bisa kongkalikongan, tapi kalau di luar gak tahu ya," ujar pedagang koran itu.

Kedua ruangan ini bertemu di kantin kecil yang hanya menjual makanan kecil dan minuman, seperti kopi hitam yang biasa dipesan tersangka makelar pajak Gayus Tambunan beserta teman-temannya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nama Gayus Tambunan dikenal setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji mengungkapkan adanya makelar kasus pajak. Gayus yang hanya bergaji Rp 12,1 juta tercatat memiliki harta hingga miliaran rupiah. Setelah sepekan kabur ke Singapura bersama anak dan istrinya, Gayus akhirnya menyerah dan Rabu sore ini sudah tiba kembali ke tanah air. Gayus pun sudah ditunggu aparat hukum di Indonesia. (nia/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads