Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal, Moneter dan Kebijakan Publik Hariyadi Sukamdani mengatakan seharusnya Ditjen Pajak berfungsi sebagai fungsi eksekutif atau hanya memungut pajak dan mengawasi kepatuhan wajib pajak (WP).
Sedangkan selebihnya fungsi yudikatif yang berperan dalam menangani keberatan pajak dan fungsi legislatif yang berfungsi mengeluarkan peraturan pelaksana undang-undang perpajakan dan memberikan interpretasi atas peraturan perpajakan oleh badan tersendiri di bawah Kementerian Keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi menjelaskan sesuai dengan usulan dunia usaha dalam acara national summit beberapa waktu lalu, ketiga fungsi itu harus dipisahkan.
"Kalau tiga fungsi di satu tangan kecenderungan menimbulkan masalah," katanya.
Kondisi ini kata dia sangat rawan dan telah terbukti dalam kasus-kasus sengketa pajak menimbulkan masalah. Pasalnya mulai dari pemeriksaan surat pemberitahuan pajak sampai terjadi keberatan masih ditangani oleh Ditjen Pajak.
Menurutnya sengketa pajak selama ini karena terjadi perbedaan interpretasi antara Ditjen Pajak dengan wajib pajak. Hasilnya mayoritas keberatan ditolak oleh Ditjen Pajak, hal ini tidak mengherankan karena perhitungan dan penangangan sengketa masih di satu atap Ditjen Pajak.
"Ini yang menyebabkan kadih mengusulkan agar keberatan ditangani tersendiri di luar Ditjen Pajak," katanya.
Mengenai kasus Gayus ia menyatakan langkah yang dilakukan oleh mantan pegawai pajak golongan III A itu merupakan tindakan perorangan bukan tindakan institusi pajak. Namun ia dengan jujur merasa kaget dengan terjadinya kasus Gayus.
"Kasus Gayus ini saya terkejut, karena saya rasa nggak mungkin, orang pajak berani segila itu, bagaimana modusnya," terangnya.
(hen/dnl)











































