"Kalau bea keluar kakao tetap dilakukan maka banyak yang default," kata Ketua Umum Askindo Halim Abdul Razak saat dihubungi detikFinance, Kamis (1/4/2010).
Halim menjelaskan saat ini ada kurang lebih 70.000 ton kakao yang berada ditingkat eksportir terpaksa tidak akan diekspor karena sebelumnya pihak eksportir tidak memperhitungkan harga beli yang diperoleh oleh petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teman-teman menilai kebijakan tersebut terlalu mendadak," katanya.
Ia mengharapkan Kementerian Keuangan memberikan penundaan terlebih dahulu sehingga para eksportir tidak mengalami kerugian.
Pasalnya, pihak eksportir kakao pun tidak tega harus memotong harga beli kakao di tingkat petani, sebab semenjak ada informasi penerapan biji kakao sepekan lalu harga kakao di tingkat petani telah turun dari Rp 23.000 per kg menjadi Rp 18.000 per kg.
"Sementara saat ini kami tidak melakukan ekspor, tapi kalau sewaktu-waktu akan diekspor maka kami pasti rugi," katanya.
Seperti diketehui pemerintah telah mengeluarkan Permenkeu No.67 tahun 2010 mengenai penetapan barang ekspor kena bea keluar harga kakao. Yaitu pengenaan bea keluar kakao dari 0-15% berlaku 1 April 2010.
(hen/dnl)











































