PT SI Bantah Suap Pejabat Migas RI

Kasus Suap Bensin Bertimbal

PT SI Bantah Suap Pejabat Migas RI

- detikFinance
Kamis, 01 Apr 2010 19:08 WIB
PT SI Bantah Suap Pejabat Migas RI
Jakarta - PT Soegih Interjaya membantah pihaknya telah memberikan suap kepada sejumlah pejabat migas Indonesia terkait penundaan penerapan program bensin bebas timbal.

Penegasan itu disampaikan menanggapi berita seputar suap yang dilakukan perusahaan Inggris, Innospec Limited terhadap sejumlah pejabat migas Indonesia terkait program bensin bebas timbal tersebut.

Pengadilan Inggris telah menjatuhkan denda hingga US$ 12,7 juta setelah Innospec terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia. Innospec yang berkedudukan di Cheshire, Inggris Utara itu sudah mengaku bersalah atas dakwaan korupsi yang diajukan dalam sidang di Southwark Crown Court, London, 18 Maret 2010 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya, Innospec mengakui menyuap para pejabat Pertamina, BP Migas, dan pejabat-pejabat tinggi pemerintah Indonesia lainnya untuk menjual TEL.

Direktur Operasional PT SI, Muhammad Syakir menjelaskan, pemberitaan tersebut tidak benar. Menurutnya, PT SI senantiasa patuh pada perundang-undangan dan praktek bisnis yang wajar.

Syakir juga menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi pejabat-pejabat migas Indonesia agar mengambil kebijakan memperpanjang penggunaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di Indonesia, terlebih lagi mempengaruhi menteri yang berwenang menangani itu.

"Adanya pemberitaan seolah-olah PT Soegih Interjaya memberi suap kepada pejabat-pejabat tersebut dengan ini kami nyatakan secara tegas hal tersebut tidak benar," imbuh Syakir dalam siaran persnya, Kamis (1/4/2010).

Terhadap kasus suap ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara pada hari ini. Kabiro Humas KPK, Johan Budi mengatakan, KPK sudah mencium indikasi suap itu sejak awal Maret.

Proses pengkajian informasi, lanjut Johan, hampir rampung. Jika sudah, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus ini untuk menentukan bisa tidaknya masuk ke tahap penyelidikan.

(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads