Pajak Barang Mewah Tak Akan Sampai 200%

Pajak Barang Mewah Tak Akan Sampai 200%

- detikFinance
Kamis, 01 Apr 2010 21:03 WIB
Jakarta - Meski pemerintah telah menaikkan batas maksimal pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dari 75% menjadi 200%. Namun pemerintah berniat tak akan menggunakannya jika tidak benar-benar perlu.

"Batas atas tarif PPn BM dinaikkan dari 75% jadi 200%, dalam pelaksanaannya tidak akan diterapkan yang 200 itu," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/4/2010).

Perubahan batas pengenaan maksimal PPnBM dari 75% menjadi 200% sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, kata Tjiptardjo, mulai hari ini tanggal 1 April 2010, kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan bebas PPN. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kebutuhan gizi masyarakat.
Β 
Selain itu, kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah juga bebas PPN.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads