"Batas atas tarif PPn BM dinaikkan dari 75% jadi 200%, dalam pelaksanaannya tidak akan diterapkan yang 200 itu," kata Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo, di Kantornya, Jakarta, Kamis (1/4/2010).
Perubahan batas pengenaan maksimal PPnBM dari 75% menjadi 200% sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Selain itu, kelompok jasa keuangan seperti jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah juga bebas PPN.
(hen/dnl)










































