Pencairan Anggaran Pendidikan Kembali ke Sistem Lama

Pencairan Anggaran Pendidikan Kembali ke Sistem Lama

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 05 Apr 2010 13:48 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan 54 universitas di Indonesia sepakat untuk tidak lagi menggunakan dana pendidikan langsung yang dikucurkan Kementerian Keuangan di tahun 2010 ini.

Menurut Anggota BPK Rizal Djalil, anggaran pendidikan yang digunakan harus melalui prosedur seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui Kementerian Keuangan dan dibahas terlebih dahulu di Komisi X DPR, tidak langsung melalui Kementerian Keuangan.

"Tadi sudah disepakati bahwa semua universitas akan mengikuti aturan yang berlaku yang terkait dengan perencanaan anggaran negara," katanya di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, BPK sudah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran Rp 1,2 triliun yang dialokasikan kepada 21 universitas di Indonesia tanpa melalui Kemendiknas dan pembahasan di Komisi X DPR.

Anggaran sebesar Rp 1,2 triliun ini sebenarnya tidak disetujui oleh Mendiknas untuk dikucurkan. Ketikdaksetujuan ini diungkapkan dalam surat Nomor 184/MPN/KU/2003 pada tanggal 28 November 2008.

Ia mengatakan, anggaran pendidikan yang sifatnya bisa langsung dikucurkan oleh Kementerian Keuangan kepada institusi pendidikan sifatnya harus mendesak. Contohnya, jika terjadi gempa yang menyebabkan hancurnya gedung sekolah, maka anggaran bisa diberikan tanpa melalui Kemendiknas dan pembahasan DPR.

"Selain kejadian itu, semua harus dibicarakan sesuai dengan komisi X," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Mendiknas Fasli Jalal mengatakan, dengan adanya temuan BPK pada anggaran Rp 1,2 triliun di tahun 2009 tersebut pihaknya bersama 54 universitas se-Indonesia sudah sepakat untuk menggunakan aturan lama dalam hal pengucuran anggaran pendidikan.

"Di temuan BPK terhadap anggaran tahun 2009 telah membuat kita tidak lagi mengurus satu rupiah pun. Jadi sekarang sudah jelas semua perencanaan masuk melalui Kemendiknas lalu dibahas di komisi X," ujar Fasli.

Ia mengatakan, dengan dikembalikannya sistem pengucuran dana seperti semula, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengatasnamakan anggaran pendidikan.

(ang/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads