"Kalau Pansus DPR itu kan kewenangan dari DPR. Saya nggak komentar itu. Jadi terserah sama DPR," ujar anggota KPP Hikmahanto Juwana, di Kantor Pusat Pajak, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/4/2010).
Hikmahanto menilai Pansus sebaiknya fokus pada kerangka kerja mereka, apa yang dijadikan referensi serta apa yang menjadi objek penyingkapan kasus. "Tapi kita harap jangan sampai dipolitisasi kasus ini, karena ini penting," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Ditjen Pajak ini sebagai tulang punggung penerimaan negara, bisa berjalan dengan baik dan wajib pajak (WP) yang membayar pajak itu juga nggak merasa bahwa jangan-jangan ada kekawatiran seperti itu," jelasnya.
Menurut Hikmahanto, dengan adanya kerja sama dengan berbagai pihak maka diharapkan praktek-praktek penyelewengan dapat ditangani dan tidak berulang.
Pada rapat Paripurna DPR RI tadi pagi, Komisi III DPR RI menggelontorkan wacana pembentukan Pansus Mafia Pajak, sehubungan dengan mencuatnya kasus markus pajak Rp 28 miliar yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Hikmanto meminta masyarakat untuk tetap berpikir jernih terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut pernah ditangani kasus pajaknya oleh Gayus Tambunan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang terungkap pernah ditangani kasus pajaknya oleh Gayus masih dalam proses pemeriksaan.
"Perusaaan yang dipegang Gayus sedang ditelaah. Belum tentu ada permainan-permainan," ujarnya.
Hikmahanto mengkhawatirkan berbagai pemberitaan bisa memberikan persepsi negatif kepada masyarakat karena pengetahuan masyarakat mengenai perpajakan masih dangkal.
"Masalah pajak ini kan masih baru, bukan seperti kasus perbankan atau cicak-buaya. Masyarakat sudah hafal. Jangan sampai persepsi masyarakat itu nanti salah," ujarnya.
(nia/dnl)











































