"Namun jika pelanggan pada golongan itu menggunakan listrik di bawah 30 kwh per bulan maka dipastikan tidak akan mengalami kenaikan," ungkap Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Kementerian ESDM, J Purwono saat dikonfirmasi detikFinance, Selasa (6/4/2010).
Menurut Purwono, penetapan kenaikan 10 persen untuk penggunaan listrik di atas 30 kwh per bulan tersebut bukanlah tanpa alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini juga bagian untuk mengedukasi agar para pelanggan mau berhemat dalam pemakaian listrik," papar dia.
Sementara itu untuk pelanggan di atas 900 VA, Purwono memastikan semua golongan tarif tersebut akan mengalami kenaikan, dengan angka kenaikan yang bervariasi. Ia mencontohkan untuk pelanggan di atas 6.600 VA akan mengalami kenaikan 18 persen.
"Jadi ada yang naiknya 14 persen, ada juga yang 18 persen. Kalau dikalkulasikan rata-rata kenaikan seluruh golongan sekitar 15 persen,"Β ungkapnya.
Namun ia menambahkan, realisasi usulan kenaikan TDL ini bergantung pada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Rencana itu perlu persetujuan DPR dulu sebelum pemberlakuannya," tandasnya.
(epi/dnl)











































