Dari berkas gugatan yang ditulis kuasa hukum penuntut yaitu Nugraha Abdul Kadir, ketiga pihak yang melayangkan tuntutan pailit kepada Kymco adalah PT Abdi Metal Prakarsa, PT Amanda Vida Mitratama, dan karyawan Kymco yang tergabung dalam serikat pekerja otomotif mesin dan komponen.
"Seluruh pemohon mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Kymco Lippo Motor Indonesia," kata Nugraha dalam berkas gugatan yang diperoleh detikFinance, Rabu (7/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kymco juga mempunyai utang kepada 6 kreditur lainnya yang nilainya sebesar Rp 8,22 juta. Sidang pertama gugatan pailit ini dilakukan kemarin, dan ditunda sampai pekan depan.
(dnl/qom)











































