Kymco Motor Digugat Pailit

Kymco Motor Digugat Pailit

- detikFinance
Rabu, 07 Apr 2010 11:44 WIB
Jakarta - Pemasar sepeda motor merek Kymco di Indonesia yaitu PT Kymco Lippo Motor Indonesia digugat pailit. Ada 3 pihak yang melayangkan gugatan pailit ini ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Dari berkas gugatan yang ditulis kuasa hukum penuntut yaitu Nugraha Abdul Kadir, ketiga pihak yang melayangkan tuntutan pailit kepada Kymco adalah PT Abdi Metal Prakarsa, PT Amanda Vida Mitratama, dan karyawan Kymco yang tergabung dalam serikat pekerja otomotif mesin dan komponen.

"Seluruh pemohon mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Kymco Lippo Motor Indonesia," kata Nugraha dalam berkas gugatan yang diperoleh detikFinance, Rabu (7/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam gugatan tersebut dikatakan, tuntutan pailit ini dilayangkan berdasarkan utang Kymco kepada ketiga pihak yang mengajukan tuntutan tersebut. Kepada PT Abdi Metal Prakarsa, Kymco mempunyai utang Rp 74,577 juta, lalu utang kepada PT Amanda Vida Mitratama Rp 50,783 juta, dan utang kepada serikat pekerja Rp 7,656 miliar.

Selain itu, Kymco juga mempunyai utang kepada 6 kreditur lainnya yang nilainya sebesar Rp 8,22 juta. Sidang pertama gugatan pailit ini dilakukan kemarin, dan ditunda sampai pekan depan.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads