DPR Paksa Dirjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak

DPR Paksa Dirjen Pajak Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak

- detikFinance
Rabu, 07 Apr 2010 20:48 WIB
Jakarta - Buntut dari kasus markus pajak Rp 28 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan, DPR meminta Dirjen Pajak meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak melalui peningkatan tax ratio hingga 16% dari saat ini yang sebesar 12,4%.

Menanggapi tekanan DPR ini, Dirjen Pajak M. Tjiptardjo hanya bisa pasrah, namun belum berani menyanggupi hal tersebut.

"Untuk kenaikan tax ratio, saya belum, Saya tidak bisa menjawab malam ini karena terkait kebijakan fiskal dan ini dampaknya luas, harus ada pembahasannya di APBN-P," ujar Tjiptardjo menjawab pertanyaan anggota DPR mengenai kemampuan Ditjen Pajak untuk menaikkan tax ratio, pada forum Panitia Kerja DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar jawaban Tjiptardjo tersebut, Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Nusron Wahid menekan Tjiptardjo. "Tapi Bapak sanggupkan kalau target tax ratio tersebut dinaikkan?" tegasnya sambil menunjuk Dirjen Pajak tersebut.

Tak mau kalah semangat, Tjiptardjo pun menjawab dengan berusaha tidak terpancing emosi. "Saya akan laksanakan, kalau itu diputuskan di APBNP, sebagai prajurit, sebagai serdadu, saya kerjakan. Tapi saya tidak bilang sanggup saat ini," ujarnya pasrah.

Tax Ratio merupakan indikator yang dapat digunakan untuk melihat seberapa besar tingkat pemungutan pajak di suatu negara.

Angka tax ratio yang semakin tinggi merupakan suatu indikasi dari semakin baiknya kinerja penerimaan pajak. Atau semakin besar angka tax ratio, semakin besar pula kemampuan daerah dalam menjaring penerimaan pajak. Oleh karena itu, angka rasio tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja penerimaan perpajakan, apakah sudah memadai atau belum.

(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads