Menanggapi tekanan DPR ini, Dirjen Pajak M. Tjiptardjo hanya bisa pasrah, namun belum berani menyanggupi hal tersebut.
"Untuk kenaikan tax ratio, saya belum, Saya tidak bisa menjawab malam ini karena terkait kebijakan fiskal dan ini dampaknya luas, harus ada pembahasannya di APBN-P," ujar Tjiptardjo menjawab pertanyaan anggota DPR mengenai kemampuan Ditjen Pajak untuk menaikkan tax ratio, pada forum Panitia Kerja DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak mau kalah semangat, Tjiptardjo pun menjawab dengan berusaha tidak terpancing emosi. "Saya akan laksanakan, kalau itu diputuskan di APBNP, sebagai prajurit, sebagai serdadu, saya kerjakan. Tapi saya tidak bilang sanggup saat ini," ujarnya pasrah.
Tax Ratio merupakan indikator yang dapat digunakan untuk melihat seberapa besar tingkat pemungutan pajak di suatu negara.
Angka tax ratio yang semakin tinggi merupakan suatu indikasi dari semakin baiknya kinerja penerimaan pajak. Atau semakin besar angka tax ratio, semakin besar pula kemampuan daerah dalam menjaring penerimaan pajak. Oleh karena itu, angka rasio tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja penerimaan perpajakan, apakah sudah memadai atau belum.
(nia/dnl)










































