Sekjen APPSI Ngadiran mengatakan aduan-aduan tersebut berasal dari para pedagang warung skala kecil dan pengurus APPSI di daerah yang merasa gelisah terhadap semakin menjamurnya pendirian minimarket di daerah.
"Minimarket sekarang ini terlalu merajalela berdiri dimana-dimana, dua bulan terakhir ini saja saya sudah terima banyak sekali aduan sampai ribuan," ujar Ngadiran saat dihubungi detikFinance, Kamis (8/5/2010)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk wilayah Jawa Timur, aduan berasal dari Lamongan, Jombang, Malang dan lain-lain. Sedangkan untuk wilayah Banten aduan berasal dari Serang, Cilegon, Tangerang dan lain-lain. Sedangkan aduan yang berasal dari luar Jawa relatif tidak banyak namun tetap ada aduan seperti dari Sumatera, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
"Yang dari Sleman itu baru tadi malam telepon ke saya, mengeluh hal yang sama," katanya.
Menurut Ngadiran, umumnya para pedagang tradisional tersebut mempertanyakan soal aturan pendirian minimarket di daerah yang mereka anggap terlalu leluasan berdiri. Pedagang tradisional khususnya warung-warung kecil mengeluh dari hari ke hari semakin terancam dari sisi omset dan volume penjualannya karena minimarket.
"Dampaknya luar biasa sekali dari sisi omset, kalau dahulu mereka mengaku bisa belanja barang dagangan 3 kali seminggu, sekarang satu kalipun belum tentu," katanya.
Selain itu juga, umumnya para anggota APPSI semakin resah dengan dibolehkannya minimarket dibuka selama 24 jam oleh pemerintah, padahal kata dia hal ini sangat berdampak negatif bagi warung-warung kecil.
Ia juga mengusulkan, seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan dibolehkannya koperasi masyarakat di berbagai daerah memiliki saham 5-10% dalam setiap pendirian minimarket. Hal ini akan sedikit membantu tertekannya pelaku usaha warung-warung kecil dari menjamurnya minimarket di banyak tempat.
Seperti diketahui selama ini aturan pendirian toko modern termasuk minimarket, seluruh perizinannya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Sementara itu pemerintah pusat hanya menyiapkan dasar acuannya, seperti yang teruang dalam Permendag No 53 tahun 2008 mengenai pedoman, penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, juga Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 mengenai pasar modern.
(hen/ang)











































