Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) energi, yaitu PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) melakukan kerjasama dengan dua anak usaha BUMN Perkebunan dan Kehutanan dalam rangka kebutuhan energi alternatif.
Pertamina menggandeng anak usaha dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, IV dan V dalam kerjasama usaha biofuel sementara PLN menggandeng anak usaha PTPN I-XIV, PT RNI dan Perum Perhutani dalam kerjasama Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Berbasis Biomassa dan Energi Terbarukan Lainnya.
"Cikal bakal sinergi BUMN perkebunan dan BUMN energi ini sudah ada sejak 2006. Ini usaha lanjutan yang kiranya nanti mempercepat proses sinergi BUMN lainnya dalam memanfaatkan potensi yang tersedia," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar usai penandatanganan kedua kerjasama tersebut di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, masing-masing pihak akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai pelaksanaan, ketentuan dan syarat-syarat offtake biodiesel yang akan dituangkan dalam perjanjian jual beli antara Pertamina dengan JVC tersebut.
Adapun komitmen Pertamina atas jumlah biodiesel yang akan dibeli mengacu kepada kebijakan dan peraturan pemerintah dalam pengembangan biofuel (biodiesel dan bioetanol). Ketiga BUMN perkebunan itu pun berkomitmen akan menggunakan produk Pertamina (seperti diesel, IFO, pelumas dan produk lainnya).
Dalam pendirian JVC yang dimaksud, tidak tertutup kemungkinan Pertamina juga akan turut serta sebagai pemegang sahamnya.
Selanjutnya, akan dikaji juga kerjasama lain yang meliputi kerjasama di bidang pengembangan greendiesel, jual beli CPO dan turunannya, pemanfaatan kilang biodiesel milik JVC melalui tool manufacturing oleh Pertamina, kerjasama pembangunan kilang biodiesel tahap berikutnya dan kerjasama di bidang perkebunan. Β
Dalam Nota Kesepahaman antara BUMN Perkebunan dan Perum Perhutani dengan PLN, PTPN I -XIV, RNI dan Perhutani akan menyediakan dan menjual tenaga listrik berbasis biomassa dan energi terbarukan lainnya kepada BUMN listrik itu, sesuai potensi yang dapat direalisasikan pada periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 dengan lokasi yang disetujui PLN.
Untuk itu, PTPN I-XIV, RNI dan Perhutani akan membentuk Special Purpose Company (SPC) untuk masing-masing pembangkit. Selanjutnya, detail syarat dan kondisi dari implementasi pembelian tenaga listrik akan diatur dalam Power Purchase Agreement (PPA) dan akan dibuat secara tersendiri untuk masing-masing pembangkit. (ang/dnl)











































