Sri Mulyani Siapkan Sanksi Berat Buat Bahasyim

Sri Mulyani Siapkan Sanksi Berat Buat Bahasyim

- detikFinance
Jumat, 09 Apr 2010 13:43 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan saat ini tengah memeriksa Bahasyim Assifie terkait kecurigaan kepemilikan rekening yang jumlahnya dikabarkan mencapai puluhan miliar. Jika terbukti bersalah, Menkeu Sri Mulyani menyiapkan sanksi berat buat Bahasyim.

"Tapi saya yakin kalau indikasinya sangat kuat seperti yang dilakukan terhadap kasus lain kita akan melakukan pemberian sanksi yang paling berat," katanya saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (9/4/2010).

Sri Mulyani mengatakan, Bahasyim Assifie resmi dikembalikan Bappenas kepada Kementerian Keuangan per tanggal 12 April 2010. "Kami sudah mendapat surat dari sesmen Bappenas bahwa efektif pengembaliannya baru terhitung tanggal 12 April," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Sri Mulyani, sejak mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening Bahasyim yang mencurigakan, pihaknya langsung memeriksa status kepegawaian Bahasyim.

"Saya mendapatkan informasi dari PPATK sekitar akhir minggu lalu mengenai saudara Bahasyim dengan accountnya. Kita lacak dari sisi status kepegawaiannya,ternyata sudah pindah ke Bappenas," jelasnya.

Namun, pada 1 April, pihaknya mendapat surat dari Sesmen Bappenas atas pengembalian status kepegawaian Bahasyim ke Kementerian Keuangan yang baru efektif berlaku pada 12 April nanti. Oleh karena itu, pihaknya baru bisa menindaktegas Bahasyim setelah tanggal tersebut.

"Jadi secara efektif kami baru bisa melakukan tindakan akan yang bersangkutan setelah tanggal 12 April," jelasnya.

Jika berdasarkan pemeriksaan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal terhadap kinerjanya di masa lalu Bahasyim dinyatakan terbukti bersalah, maka dia akan mendapat sanksi yang sangat berat.

Pengacara Bahasyim, John K. Aziz sebelumnya mengatakan, dana milik kliennya yang tersimpan di BNI sebesar Rp 64 miliar bukan hasil tindak pidana pencucian uang.

John menjelaskan, uang sebesar Rp 64 miliar itu diperoleh Bahasyim dari uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun di Ditjen Pajak.

"Sebagai salah satu pegawai sipil, Pak Bahasyim ini pintar mengelola uangnya dan keluarganya juga produktif," katanya.

Sejak tahun 1990-an, menurutnya, pundi-pundi uang itu kemudian dikumpulkan dan disimpan di berbagai bank atas nama 3 anak dan istrinya. Uang tersebut, katanya, kemudian diputarnya dengan melakukan bisnis jual beli tanah, reksadana, saham dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Di tahun 2005, dari usaha tersebut, akhirnya terkumpul uang sebesar Rp 30 miliar. Sejak tahun 2005 hingga 2010, uangnya kian bertambah besar hingga mencapai Rp 64 miliar.

Atas dana yang mencurigakan itu, pihak Polda Metro Jaya akan memeriksa Bahasyim pada Senin, 19 April pekan depan. Bahasyim pernah diperiksa dalam kasus yang sama di tahun 2009.

Sementara Kementerian Keuangan dalam siaran persnya menjelaskan, Bahasyim memang pegawai Kemenkeu yang dipekerjakan di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan diangkat sebagai pejabat struktural eselon II (Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan) pada tanggal 30 Mei 2008. Namun Bahasyim sudah mengundurkan diri dari Bappenas sejak 1 April 2010.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads