"Menterinya sudah pensiun," ujar Kepala PPATK Yunus Husein ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (12/4/2010).
Yunus juga mengatakan, Anggota DPR-RI yang juga ditemukan transaksi mencurigakannya sudah diputuskan di pengadilan. "Anggota DPR nya sudah putus pengadilan dalam kasus yang ditangani KPK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib laporan PPATK tersebut kini ada di ketiga instansi hukum negara tersebut dalam menindaklanjutinya. Sayangnya, Yunus menolak mengatakan nama-nama menteri, anggota DPR, atau Dirjen yang bersangkutan.
PPATK mengatakan transaksi tersebut mencurigakan adalah karena jumlah transaksi yang masuk ke rekening mereka tidak wajar atau menyimpang dari penghasilan asli para pejabat yang bersangkutan.
(dru/dnl)











































