"Tempo hari kan itu sudah (divestasi tahun 2009). Karena tempo hari itu kan pemerintah daerah, sejak itu kita tidak akan ikut lagi," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (12/4/2010) malam.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada perintah ke BUMN untuk melakukan pembelian atas saham tersebut maupun inisiatif dari salah satu BUMN. Kementerian BUMN juga belum akan melakukan pembahasan mengenai saham perusahaan tambang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penawaran tersebut masuk ke Ditjen Minerbapabum pada tanggal 31 Maret 2010 lalu. Pemerintah diberi masa tenggang selama 30 hari untuk mengevaluasi penawaran tersebut sebelum diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti diketahui, hasil keputusan arbitrase telah menyebutkan Newmont memiliki kewajiban untuk mendivestasikan 31% sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Adapun 31% saham tersebut terdiri dari 3% saham divestasi jatah divestasi tahun 2006, 7% saham tahun 2007, 2008, 2009, dan 2010.
Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk melalui anak usahanya Multicapital dan Pemda NTB melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB) telah menguasai 24% saham Newmont.
(ang/qom)










































