"Adanya pungutan keluar (Bea Keluar Kakao), supaya mereka (pedagang/eksportir) membuat industri didalam negeri, agar kuat industrinya," kata Hidayat saat ditemui di kantornya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (13/2/2010).
Hidayat mengungkapkan penerapan BK kakao merupakan cara untuk memajukan industri hilir kakao Indonesia, sehingga produksi kakao Indonesia tidak lagi banyak diekspor keluar negeri yang justru nilai tambahnya banyak dinikmati oleh negara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui penerapan bea keluar (BK) kakao per 1 April 2010 oleh pemerintah menuai pro-kontra antara pelaku eksportir kakao yang keberatan terhadap kebijakan tersebut dan pelaku industri pengolah kakao yang menyambut baik.
Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Piter Jasmin sebelumnya mengatakan sektor industri kakao dalam negeri mendukung penerapan BK kakao karena akan mendorong industri perkakaon Indonesia.
Piter dengan tegas menghimbau agar para pedagang dan eksportir agar tidak membebankan BK kepada petani karena petani harus dibantu dan lindungi. Namun justru dibebankan kepada trader atau industri yang diluar selama ini dianggap menikmati keuntungan dari kakao Indonesia.
Ia menambahkan pengenaan BK kakao akan membangkitkan industri kakao dalam negeri yang selama ini tidak terlalu berkembang agar bisa bangkit kembali. Selain itu, kebijakan ini akan mengundang investor untuk membangun pabrik pengolahan kakao di Indonesia.
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Halim Abdul Razak mengatakan sebagai pelaku eksportir dan pedagang kakao, pihaknya menolak pemberlakuan bea keluar kakao karena akan memangkas harga jual kakao petani. Sehingga bisa dibilang kebijakan tersebut justru akan merugikan petani, karena ada peluang pengenaan BK akan diteruskan pada harga jual kakao petani.
(hen/qom)










































