Demikian diungkapkan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo dalam konferensi persnya usai penyerahan ikhstisar hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan semester II-2009 kepada DPR-RI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (13/04/2010).
"Karena kasus Gayus Tambunan kita akan melakukan audit kinerja khusus untuk Ditjen Pajak selama tahun 2009. Rencananya akan mulai dilakukan pada semester II-2010," ujar Hadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, lanjut Hadi, jika memang ditemukan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan perturan di atasnya maka nantinya akan diluruskan. "Kemudian jika ada peraturan yang belum dilaksanakan atau ditindaklanjuti ya harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti," jelas Hadi.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, BPK pada intinya akan mengaudit kinerja Ditjen Pajak dengan fokus kepada sistemnya saja atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Jika ditemukan kelemahan di perundang-undangan maka harus di lakukan amandemen undang-undang perpajakan," tutupnya.
(dru/dnl)











































