Sri Mulyani Akhirnya Boleh Ikut Rapat DPR

Sri Mulyani Akhirnya Boleh Ikut Rapat DPR

- detikFinance
Selasa, 13 Apr 2010 15:47 WIB
Jakarta - Setelah sempat berdebat meributkan kehadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani, Komisi XI DPR akhirnya mempersilakan Sri Mulyani menghadiri rapat pembahasan RAPBN-P 2010 dan membacakan bahan pokok-pokok kebijakan fiskal 2010.

Awalnya, anggota Komisi XI dari PDIP Dolfie Ofp mengatakan Sri Mulyani tidak pantas untuk rapat bersama DPR.

"Interupsi apakah bijak orang yang diduga terkait Bank Century rapat dengan kita? Padahal dugaan itu masih ada dengan kita?" tandasnya dalam rapat tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menimbulkan perdebatan panjang di Komisi XI. Dan akhirnya Ketua Komisi XI Emir Moeis melakukan mediasi atas perdebatan yang terjadi di antara anggota Komisi XI.

"Ini nalarnya sama-sama benar, kalau Bapak Hatta mau baca bagus, tapi kalau mau di-deliver (ke Menkeu) juga bagus," ujar Emir.

Akhirnya Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang ikut hadir dalam rapat tersebut mempersilakan Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan pokok-pokok kebijakan fiskal 2010.

"Kalau begitu biar Ibu Menkeu saja yang baca," tegas Hatta.

Sebelumnya, Komisi XI menolak rapat bersama Menkeu karena adanya surat Presiden SBY bernomor R-21/Pres/03/2010 yang menugaskan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pengganti Menkeu Sri Mulyani. DPR berpendapat surat ini merupakan instruksi Presiden menggantikan Sri Mulyani dengan Hatta dalam pembahasan RAPBN-P 2010 di DPR.

Padahal menurut Hatta, surat tersebut dikirimkan Presiden SBY ke DPR karena Sri Mulyani akan bertugas mendampingi Presiden ke KTT ASEAN di Hanoi, Vietnam.

"Kami sudah memperkirakan waktu itu ada pertemuan ASEAN Summit di Vietnam, yang juga dihadiri Menkeu. Jadi surat untuk menjaga-jaga apabila Menkeu masih tetap di Vietnam untuk ASEAN Summit terutama pembahasan pertemuan menteri-menteri keuangan, Jadi tentu ada salah satu wakil dari Presiden yang membahas bersama Banggar jadi itulah kenapa kemudian dimasukkan. Kalau hari ini diundang, saya wajib hadir," tuturnya.

Hatta menegaskan, sebenarnya dalam pembahasan APBN di DPR, pemerintah cukup diwakili oleh Menteri Keuangan saja dan tidak perlu dihadiri oleh Menko Perekonomian. "Saya kira Menkeu sudah cukup," tegas Hatta.

Surat Bernomor R-21/Pres/03/2010 ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 26 Maret 2010 yang ditandatangani Presiden SBY. Surat itu berperihal: Penambahan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan atas UU No 47 tahun 2009 tentang APBN tahun anggaran 2010.

"Menyusuli surat kami Nomor R-17/Pres/0202010 tanggal 25 Februari 2010 perihal Rancangan UU tentang Perubahan atas UU No 47 tahun 2009 tentang APBN 2010, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam pembahasan RUU tersebut, selain menugaskan Menteri Keuangan, kami menugaskan pula Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas RUU tersebut," demikian bunyi surat dari presiden yang disampaikan dalam rapat di DPR.

Hatta juga sempat mengkonfirmasi, surat itu dikirim Presiden SBY karena Menkeu Sri Mulyani sedang berada di Hanoi, Vietnam mendampingi Presiden. "Karena Sri Mulyani sudah pulang, maka dia kembali menjadi wakil pemerintah untuk pembahasan APBN," kata Hatta kemarin.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads