Surat keputusan Menkeu tersebut bernomor 261/-0.1/UP.11/2010 yang menetapkan pengakhiran status kepegawaian Bahasjim yang memiliki NIP. 195206051976031002, pembina utama muda bergolongan IV/C sebagai PNS Kemenkeu Direktorat Jenderal Pajak yang dipekerjakan pada Kementerian PPN/Bappenas.
"Melalui keputusan Menkeu Nomor 261/KM.1/UP.11/2010, Kemenkeu menetapkan pengakhiran status kepegawaian Bahasjim. Dalam keputusan itu, Menkeu juga mengatur kembali status kepegawaian yang bersangkutan sebagai PNS di Ditjen Pajak," ujar Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin, dalam siaran pers yang disampaikan Rabu (14/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Sekretaris Menteri Negara PPN/Bappenas mengembalikan Bahasjim ke Kemenkeu terhitung mulai tanggal 1 April 2010 dengan efektif tanggal 12 April 2010. Sebagai informasi, Bahasjim merupakan pegawai Ditjen Pajak yang dipekerjakan di Kementerian PPN/Bappenas sejak 2008 sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 394 Tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008.
Bahasjim diketahui memiliki dana tak wajar Rp 64 miliar dalam rekeningnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas pencucian uang dan korupsi oleh kepolisian. Sejak 1 April 2010 lalu, Bahasjim mengundurkan diri dari Bappenas dengan alasan keluarga. β¨
Menurut Harry, pihaknya akan melakukan pendalaman serta menindaklanjuti kasus ini. Pemeriksaan Bahasjim akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Direktorat Kepatutan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak. Selain itu, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Polri untuk mengungkap kasus ini.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution. Menurutnya, setelah Bahasjim resmi dikembalikan kepada Kemenkeu, Senin lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Namun, Mulia belum bisa memberikan perkembangannya, mengingat pemeriksaan tersebut baru dilakukan.
"Baru diperiksa, kan baru Senin ini diserahkan kembali ke Kemenkeu," ujar Mulia.
(nia/dnl)










































