KPPU-PPATK Tukar Informasi Cegah Cuci Uang dan Monopoli

KPPU-PPATK Tukar Informasi Cegah Cuci Uang dan Monopoli

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Rabu, 14 Apr 2010 14:49 WIB
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangi Memorandum of Understanding (Mou) atau Nota Kesepahaman kerjasama pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.

Seperti dikutip detikFinance dari siaran pers yang diterbitkan KPPU, Rabu (14/4/2010), ruang lingkup kerjasama yang disepakati antara lain tukar menukar informasi, perumusan aturan hukum, sosialisasi, penelitian atau riset, dan pendidikan serta pelatihan.

"Bagi KPPU MoU ini penting mengingat secara normatif, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat khususnya pasal 35 jo 36 menugaskan KPPU membangun kerjasama penegakan hukum dalam satu sistem penegakan hukum persaingan (Integrated Competition Justice System) dengan bantuan instansi lain dalam hal ini PPATK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Ahmad Junaidi dalam siaran pers tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, secara fungsional, PPATK bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan dalam jumlah besar baik perseorangan maupun korporasi.

Pengawasan PPATK itu berada dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan lintas batas wilayah negara lain untuk menjaga integritas sistem keuangan dan stabilitas sistem perekonomian negara
memiliki kesesuaian dan persinggungan dengan tugas dan kewenangan pengawasan
persaingan usaha yang dilakukan KPPU.

"Dalam arti, Financial Intellegence capacity PPATK akan bermanfaat besar bagi KPPU yang makin fokus pada economic intellegence approach dalam penanganan perkaranya," ujarnya.

Menurutnya, dalam pengalaman penanganan perkara dimana 84,3% laporan berupa laporan persekongkolan tender dan praktek monopoli, KPPU melihat bahwa transaksi keuangan antar pelaku usaha terlapor atau pihak lain merupakan salah satu instrumen penting dalam terbentuk atau terkondisinya persekongkolan (kartel) dan atau praktek monopoli lainnya.

Dengan bantuan PPATK, hal ini dapat diidentifikasi dan dianalisa secara akurat sehingga menjadikan tugas pengawasan KPPU menjadi makin efektif. Tentunya kerahasiaan data keuangan terkait dengan perkara di KPPU ini akan tetap terjaga sebagai bagian dari komitmen bersama KPPU dan PPATK.

MoU atau Nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua KPPU, Prof. Dr. Tresna P. Soemardi dan Kepala PPATK, Dr Yunus Husein, disaksikan oleh Menteri Koordinator Polkam, Ketua BPK, Menteri PAN dan perwakilan Polri, Kejagung dan BI.

(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads