Selang satu bulan dari kabar tindakan Unilever yang mendaftarhitamkan PT Duta Palma Nusantara terkait tudingan perusakan hutan dalam proses produksi sawit. Rencananya Duta Palma akan melakukan langkah somasi atau teguran kepada pihak Unilever Indonesia dan Unilever pusat di Inggris.
"Rencananya besok kita akan mengajukan somasi," kata Pengacara Duta Palma David M.L. Tobing dalam acara konferensi pers di kantor Duta Palma, Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/4/2010).
David menjelaskan, setelah melakukan somasi, pihak Duta Palma akan memberikan waktu 7 hari kepada Unilever untuk mengklarifikasi apa yang telah dilakukan oleh perusahaan asal Eropa tersebut. Jika sampai tiga kali somasi pihak Unilever tidak melakukan klarifikasi, maka Duta Palma dengan tegas akan menyeret masalah ini menjadi gugatan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, tindakan Unilever ini terkesan menciptakan diskriminasi kepada Duta Palma dari pelaku usaha CPO lainnya karena akan menghambat perkembangan bisnis dan posisi tawar Duta Palma. Jika ini terbukti maka hukumannya pelanggaran persaingan usaha, selain itu langkah Unilever telah mencemarkan nama baik Duta Palma.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Duta Palma Diyah Sasanti Retnaning mengatakan dampak pemberitaan blacklist produk CPO Duta Palma oleh Unilever belum berdampak pada penjualan Duta Palma. Mengingat dari total produksi Duta Palma hanya 30% yang diekpor sedangkan sisanya dijual di dalam negeri.
"Tapi kita merasa terusik lah dengan mereka (Unilever) yang menghimbau rekan-rekan bisnisnya, itu semacam bad promotion. Sekarang belum, tetapi kita tidak tahu 2-3 tahun kemudian," katanya.
(hen/ang)











































