Demikian disampaikan Corporate Secretary Sancoyo Antarikso PT Unilever Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (15/4/2010).
"Duta Palma bukan merupakan supplier kami dan karenanya Duta Palma tidak tercantum dalam daftar supplier kami," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unilever grup tetap akan membeli minyak sawit dari produsen-produsen sawit di Indonesia yang menerapkan prinsip sustainability dalam menjalankan bisnisnya dan turut memanjukan industri kelapa sawit dan mendukung untuk tumbuh, berkembang, dan lestari," jelasnya.
Sebelumnya, menurut Pengacara Duta Palma David M.L. Tobing, jika sampai tiga kali somasi pihak Unilever tidak melakukan klarifikasi, maka Duta Palma dengan tegas akan menyeret masalah ini menjadi gugatan hukum.
"Kami menggugah perusahaan lain, kalau memang benar jangan takut," tegas David kemarin.
Ia menambahkan, tindakan Unilever tersebut terkesan menciptakan diskriminasi kepada Duta Palma dari pelaku usaha CPO lainnya karena akan menghambat perkembangan bisnis dan posisi tawar Duta Palma.
Jika ini terbukti maka hukumannya pelanggaran persaingan usaha, selain itu langkah Unilever telah mencemarkan nama baik Duta Palma.
(wep/dnl)










































