Demikian disampaikan oleh Kabag Humas Ditjen Bea dan Cukai Efi Suhartantyo kepada detikFinance, Kamis (15/4/2010).
"Pelayanan kepabeanan di TPS Graha di Koja belum bisa dilakukan karena karyawan TPS Graha diliburkan dan cranenya kondisi rusak serta hanggar Bea Cukai dan ruang kantor pengelola TPS tersebut juga rusak," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan tetapi terhadap kontainer yang mendapatkan penetapan jalur merah tidak bisa dilakukan pemeriksaan fisik di sana," tutupnya.
(dnl/dro)











































