Menurut Anwar status pegawai Ditjen Pajak idealnya mencontoh model yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain berjalan relatif baik, kedua lembaga tersebut juga bisa menerapkan reward dan punishment yang tepat.
"Model pegawai pajak itu nggak kayak PNS tapi kayak KPK, sanksinya tegas. BI kan juga bukan PNS, tapi ini masih pemikiran saja," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panja Pajak di Ruang Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menilai penerapan reward and punishment untuk pegawai Ditjen Pajak yang terbukti memiliki kinerja bagus atau melanggar peraturan belum memiliki kejelasan.
Namun, untuk mengubah status kepegawaian Ditjen Pajak memerlukan waktu dan pemikiran ekstra. Pasalnya, ujar Anwar, dibutuhkan ketentuan hukum setingkat Undang-undang yang khusus mengatur Ditjen Pajak.
(nia/dnl)











































