Peritel Kecewa Lokasi Toko Layanan Tax Refund Masih Minim

Peritel Kecewa Lokasi Toko Layanan Tax Refund Masih Minim

- detikFinance
Jumat, 16 Apr 2010 13:31 WIB
Jakarta - Peritel dalam negeri merasa kecewa terhadap pemerintah yang belum maksimal menerapkan fasilitas tax refund atau fasilitas vat refund for tourist yaitu pemberian pengembalian pajak penjualan (PPn) kepada turis asing yang berlanja di tanah air. Jumlah gerai yang melayani fasilitas ini masih sangat minim (8 gerai) sehingga daya dukung terhadap sektor ritel masih belum terasa.

”Kenapa pelayanannya tidak maksimal, kenapa harus percobaan? Katanya mau meningkatkan daya tarik (wisatawan),” kata Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Handaka Santosa, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Menurut Handaka, seharusnya semenjak diberlakukan per 1 April 2010, layanan toko-toko tax refund terus ditambah sehingga semakin banyak jumlahnya. Jumlah yang saat ini masih 8 toko dianggapnya terlalu minim padahal yang dibutuhkan banyak sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

”Di negara-negara lain meski tidak semuanya, tapi pelayanannya dan jumlahnya maksimal,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah bekerjasama dengan 8 toko di Jakarta dan Bali dalam rangka faslitas tax refund. Ketentuan ini berlaku mulai 1 April 2010 sejalan berlakunya UU No.42 tahun 2009 mengenai PPN dan PPn BM agar bisa mendorong sektor pariwisata di Tanah Air terutama mendorong belanja turis asing untuk produk-produk yang mudah dibawa di pesawat (hand and carry).

Beberapa lokasi toko yang membuka fasilitas vat refund, di Jakarta: Pasaraya Blok M, Sarinah Thamrin, Metro Pondoh Indah Mal, Metro Plaza Senayan, Keris Gallery Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

Lokasi di Bali: Batik Keris Discovery Shopping Mal, UC Silver Batubulan Gianyar, Mayang Bali Kuta Square Blok A No.12.

Syarat untuk mendapatkan vat refund for tourist, antara lain:
•        Barang yang dibeli harus ditoko-toko yang memasang logo vat refund for tourist, si pembeli harus menunjukan paspor.
•        Barang yang dibeli harus barang yang kena pajak
•        Barang-barang makanan, minuman dan produk tembakau, senjata api, bahan peledak dan barang-barang yang dilarang dibawa ke pesawat tidak mendapat fasilitas tax refund.
•        Berlaku bagi pembelian barang dalam satu struk dengan harga minimal Rp 5 juta, atau jumlah restitusinya mencapai Rp 500.000.
•        Pembelian barang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan
•        Barang yang dibeli harus dibawa ke luar negeri dengan cara dibawa langsung oleh turis, bukan melalui kargo atau jasa pengiriman dan diberikan kepada vat refund.

Cara pengembalian vat refund dapat dilakukan dengan dua cara yaitu tunai dengan mata uang rupiah jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya (restitusinya) tidak melebihi Rp 5 juta. Kedua adalah cara transfer jika nilai pajak yang dimintakan pengembaliannya diatas Rp 5 juta, dengan catatan transfer paling lama satu bulan sejak klaim disampaikan.

Klaim vat refund bisa dilakukan pada tanggal keberangkatan ke luar negeri sesaat sebelum meninggalkan Indonesia. Lokasinya untuk tahap awal, klaim dapat dilakukan di konter vat refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan konter Ditjen Pajak di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads