Caplok 40% Saham Carrefour, Chairul Tanjung Segera Temui KPPU

Caplok 40% Saham Carrefour, Chairul Tanjung Segera Temui KPPU

- detikFinance
Jumat, 16 Apr 2010 17:12 WIB
Caplok 40% Saham Carrefour, Chairul Tanjung Segera Temui KPPU
Jakarta - PT Carrefour Indonesia kini masih terbelit masalah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait masalah monopoli. Sebagai juragan baru Carrefour, Chairul Tanjung pun akan segera menemui KPPU untuk mencari jalan keluar.

"Sebagai pemilik baru dari Carrefour, saya akan meminta waktu kepada KPPU untuk bertemu menyampaikan bahwa kondisi Carrefour seperti ini," jelas Chairul Tanjung dalam konferensi pers di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, Jumat (16/4/2010).

Pengusaha yang baru saja masuk dalam daftar 1.000 orang terkaya di dunia itu berharap ada penyelesaian yang baik antara KPPU dan Carrefour.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai penutupan gerai Carrefour di beberapa daerah, Chairul memastikan hal itu bukan karena peritel itu melanggar peraturan daerah. Ia memastikan tidak ada satupun yang melanggar. Semua itu adalah masalah-masalah yang akan diselesaikan Carrefour setelah ini.

"Kita akan menyelesaikan satu per satu masalah ini," pungkas bos Para Group ini.

Seperti diketahui, Chairul Tanjung melalui kelompok usahanya, Para Group mengakuisisi 40% saham PT Carrefour Indonesia senilai lebih dari Rp 3 triliun.

Sementara masalah monopoli yang diputuskan oleh KPPU kepada Carrefour Indonesia kini masih bergulir. Pihak KPPU kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan seluruh putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, tanggal 3 November 2009 terkait kasus Carrefour.

Dalam keputusan sebelumnya, KPPU menyatakan Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.

Atas keputusan tersebut, Carrefour pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan akhirnya menang.

IPO Carrefour

Dalam kesempatan tersebut, Chairul juga menyatakan niatnya untuk melepas saham Carrefour ke publik. Sayangnya, ia belum memastikan kapan waktunya. Niat serupa juga berlaku untuk anak usaha Para Group, Trans TV dan Trans 7.

"Sekarang belum, tunggu waktunya. Tapi pasti akan IPO karena kita ingin masyarakat memilikinya," ujar Chairul soal rencana IPO Carrefour.


(qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads