Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi mengatakan, dalam hasil monitoring yang dilakukan, KPPU melihat adanya pelanggaran aturan tender dalam pengadaan paviliun.
"Dari hasil monitoring ada isu hukum yang sedang kita perdalam, yaitu dalam proses tender, kemudian ketentuan dasar hukum proses pemilihannya, dan proses penentuan harga penawarannya," katanya kepada detikFinance, Sabtu (17/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga nantinya akan memanggil Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) untuk memintai keterangan langsung," tandasnya.
World Expo 2010 di Shanghai China yang dibuka 30 April-31 Oktober 2010. Acara ini ditargetkan akan dikunjungi sebanyak 100 juta orang dari seluruh penjuru dunia selama digelar 6 bulan. Ajang ini diharapkan sebagai sarana mempromosikan Indonesia (national branding) di mata dunia dan akan mendorong investasi, perdagangan dan wisata Indonesia.
(dnl/dnl)










































