Hal ini ditegaskan oleh Presiden Direktur PT Carrefour Indonesia Shafei Shamsuddin saat ditemui di gerai Carrefour Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (17/4/2010).
"Bagaimana mungkin kita dibilang monopoli. Itu (pangsa pasar) kita tidak sampai 20%," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini 40% saham Carrefour telah dibeli oleh pengusaha Chairul Tanjung melalui Trans Corp dengan nilai Rp 3 triliun. Meski begitu, KPPU tetap menunggu hasil kasasi keputusan MA soal monopoli Carrefour Indonesia.
"Kita menunggu kasasi MA, kita cuma minta diadili seadil-adilnya mengikuti fakta yang ada," kata Shafei.
Seperti diketahui, masalah monopoli yang diputuskan oleh KPPU kepada Carrefour Indonesia kini masih bergulir. Pihak KPPU kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membatalkan seluruh putusan KPPU No 09/KPPU-L/2009, tanggal 3 November 2009 terkait kasus Carrefour.
Dalam keputusan sebelumnya, KPPU menyatakan Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dari putusan itu pihak KPPU memutuskan untuk memberikan denda hukuman kepada Carrefour Rp 25 miliar. KPPU juga meminta kepada Carrefour untuk melakukan pelepasan saham Carrefour seluruhnya di PT Alfa Retailindo kepada pihak yang tidak terafiliasi dengan Carrefour selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan KPPU.
(dnl/dnl)











































