"Komisi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah agar segera membentuk UU yang mengatur industri retail sebagai payung ketentuan pelaksanaan dan pengawasan pembatasan trading terms sehingga landasan hukum dalam pengaturan industri ini menjadi sangat kuat dan menciptakan kesejahteraan rakyat secara optimal," Kata Kepala Biro Humas KPPU A. Junaidi dalam siaran persnya Minggu, 18/4/2010).
Junadi mengatakan beberapa fakta menunjukan bahwa masalah ketidaksebandingan posisi tawarΒ dapat dilihat dari kasus yang diputuskan oleh KPPU yaitu Putusan Nomor 02/KPPU-L/2005 tentang Pelanggaran Syarat-syarat Perdagangan oleh PT Carrefour yang dikuatkan MA dengan putusan No. 01K/KPPU/2005 dan Putusan akuisisi alfa oleh Carrefour No. 09/KPPU-L/2009 dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junaidi berdasarkan analisis KPPU, hal ini terjadi karena selain ketidakseimbangan posisi antara retail modern dan pemasok yang makin besar khususnya ketika terjadi akuisisi, juga karena Perpres dan Permendag tersebut yaitu:
- Tidak memiliki sanksi yang keras dan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar kedua peraturan itu.
- Tidak merumuskan siapa penegak hukum bagi pelanggar dua peraturan itu.
- Memberi ruang penetapan jenis dan besaran trading terms yang bersifat sepihak pada retail modern.
"Oleh karena itulah Komisi memandang perlu adanya peraturan setingkat UU yang memiliki kekuatan berlaku yang lebih kuat dan sanksi yang lebih tegas," serunya.
Selain mengatur terkait posisi tawar dalam persyaratan perdagangan di ritel moderen, UU zonasi dan persyaratan perdagangan ritel moderen perlu juga mengatur tentang aspek permasalahan persaingan tidak sebanding antara pelaku usaha ritel modern dan dan ritel tradisional. Pemerintah diharapkan membuat kebijakan dan intervensi langsung berupa pengaturan zonasi, termasuk pembatasan waktu buka atau bahkan pembatasan jumlah gerai yang dapat dibuka.
"Hal ini perlu mengingat kedua peraturan yang ada (Perpres dan Permendag) tidak efektif memperbaiki ketidaksebandingan ini," katanya
Seperti diketahui selama ini aturan mengenai toko modern, khsususnya soal perizinannya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Sementara itu pemerintah pusat hanya menyiapkan dasar acuannya, seperti yang tertuang dalam Permendag No 53 tahun 2008 mengenai pedoman, penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, juga Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 mengenai pasar modern.
(hen/dro)











































