ICW: Mafia Izin Tambang Sudah Lama Terjadi

ICW: Mafia Izin Tambang Sudah Lama Terjadi

- detikFinance
Senin, 19 Apr 2010 08:27 WIB
ICW: Mafia Izin Tambang Sudah Lama Terjadi
Jakarta - Praktek mafia perizinan tambang sudah lama terjadi di tanah air. Praktek ini sulit dihilangkan karena tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, namun juga pemerintah pusat dan para mantan pejabat tinggi di tanah air.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran, Indonesia CorruptionΒ  Watch (ICW), Firdaus Ilyas saat dihubungi detikFinance, Minggu malam (18/4/2010).

"Itu sudah lama terjadi dan nilainya sangat besar. Tidak hanya di tingkat lokal namun sampai ke Ditjen Minerbapabum dan juga mantan pejabat terkait sektor ini," ungkap Firdaus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, keberadaan mafia perizinan tambang ini, salah satunya ditunjukkan dengan adanya tumpang tindih izin Kontrak Karya (KK) yang diterbitkan pemerintah pusat dengan ijin Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (baik pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota) di suatu wilayah pertambangan.

Selain itu, tumpang tindih juga kerap kali terjadi antara izin KP yang satu dengan KP lainnya.

"Contohnya di Kutai, ada tumpang tindih antara KP yang satu dengan KP yang lain, dan ternyata itu terjadi karena ada suap. Kalau di level pusat, bisa dilihat dari adanya bentrok antara izin usaha pertambangan dengan izin usaha hutan," kata dia.

Untuk praktik mafia di daerah, menurutnya, dimulai sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999. Sementara kalau di tingkat pusat,Β  sudah berlangsung sejak KK generasi pertama dikeluarkan pada tahun 1967. Praktek ini semakin subur karena melibatkan berbagai pihak, bukan hanya di tingkat daerah namun hingga ke tingkat pusat.

"Jadi area ini lebih sensitif dari makelar pajak. Karena pertambangan adalah bisnis yang besar dan juga melibatkan mantan pejabat-pejabat tinggi seperti mantan Jenderal dan mantan Menteri sehingga dibutuhkan keberanian untuk memberantasnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirut PLN Dahlan Iskan menyatakan, PLN sebenarnya menginginkan memiliki tambang batubara sendiri untuk mengamankan pasokan bagi pembangkitnya. Namun keinginan PLN memiliki tambang batubara itu sulit dilakukan karena PLN tidak punya kemampuan menyogok.

Menurut Dahlan, dari hasil pemantauan PLN tiga bulan terakhir, lahan-lahan tambang batubara sudah "habis" dibagikan kepada para pengusaha swasta dan asing.

Pernyataan tersebut diamini oleh Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu yang menyatakan 3 BUMN sektor pertambangan juga menjadi korban atas praktek-praktek mafia perizinan tambang. Kementerian BUMN mengakui adanya praktik-praktik "pungutan liar" dalam pemberian izin Kuasa Pertambangan (KP).

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads