Jangan Bayar Pajak Lewat Perantara

Jangan Bayar Pajak Lewat Perantara

Angga Aliya ZRF - detikFinance
Senin, 19 Apr 2010 10:22 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk membayar pajak secara langsung tanpa melalui perantara. Beberapa kasus yang merugikan wajib pajak akibat pembayaran pajak dilakukan pihak lain sudah ditemukan.

Demikian hal itu dikatakan oleh Direktur Jenderal Pajak Tjiptarjo di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (19/4/2010).

"Seperti kasus di Surabaya, membayar pajak diserahkan ke orang yang tidak kompeten. Oknum itu kerjasama dengan oknum di bank, sehingga uang yang diserahkan itu dibuatkan laporan fiktif melalui sistem, jadi uangnya enggak masuk," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, saat ini hal tersebut sudah mudah dilacak, karena Dirjen Pajak sudah memiliki e-payment yang bisa memonitor pembayaran para wajib pajak, apakah uangnya masuk atau tidak.

"Jadi langsung saja bayar sendiri ke bank persepsi," ujarnya.

Ia mengerti ada beberapa wajib pajak yang mungkin sangat sibuk sehingga sulit meluangkan waktu untuk membayar pajak tanpa bantuan orang lain. Maka dari itu, ia mengimbau sebagai wajib pajak dan patriot bangsa maka diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Selain merugikan, pembayaran pajak oleh pihak lain juga bisa dikenai denda hingga 5 kali lipat jika ketahuan melakukan manipulasi. Tidak hanya itu, bahkan ada dendan kurungan penjara juga.

Sanksi tersebut diberikan tidak hanya kepada pihak lain yang melakukan manipulasi, tetapi juga wajib pajak yang menyuruh pihak lain tersebut melakukan pembayaran pajak itu.

"Apabila terjadi masalah rekayasa itu dibuktikan oleh aparat pajak, ongkosnya bisa mahal baik sanksi administratif atau sampai pidana. Kalau dipenjara nanti nebusnya sampai 500%," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang banyak berbenah menyusul adanya kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Ia meminta masyarakat tidak terpengaruh kasus yang sedang hangat dibicarakan banyak pihak sehingga menurunkan niat untuk membayar pajak.

"Ayo berbenah. Tinggalkan saja praktek-praktek penggelapan pajak. Kalau aparat pajak neko-neko, laporin," tutupnya.

(ang/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads