Duta Palma Siap Berdamai Dengan Unilever

Duta Palma Siap Berdamai Dengan Unilever

- detikFinance
Senin, 19 Apr 2010 12:54 WIB
Duta Palma Siap Berdamai Dengan Unilever
Jakarta - Grup Duta Palma mengaku siap berdamai dan tidak melanjutkan ke tuntutan hukum dengan syarat Unilever melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang dinilai cenderung diskriminatif.

"Mudah-mudahan, positif ke arah klarifikasi," kata Pengacara Dutapalma David M.L. Tobing saat ditemui disela-sela acara Pencerahan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, di Bogor Senin (19/4/2010).

David menyatakan secara informal pihak Unilever telah menyatakan untuk melakukan klarifikasi apa yang telah dilakukan oleh perusahaan asal Eropa tersebut. Itikad baik ini direspon positif oleh Dutapalma, namun kata dia upaya klarifikasi itu harus tetap dilakukan di publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalaupun ada klarifikasi harus terbuka kepada umum," tegasnya.

Dikatakan David jika klarifikasi dibuka publik (media massa), maka kemungkinan besar pihaknya tidak akan melakukan langkah tuntutan hukum. Ia berharap dari kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak sembarangan melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

Unilever merupakan salah satu pembeli CPO terbesar di dunia. CPO merupakan salah satu bahan baku produk-produk sabun, es, margarin yang diproduksi Unilever.

Kebijakan Unilever melakukan blacklist atas CPO Duta Palma dilakukan setelah BBC melaporkan kalau grup Duta Palma telah membuka perkebunan CPO di atas hutan hujan.

Duta Palma merupakan salah satu perusahaan CPO anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Di kawasan Riau, Duta Palma memiliki 8 lahan seluas 63.886 hektar yang dikelola oleh 7 perusahaannya, yaitu PT Eluan Mahkota, PT Johan Sentosa, PT Wana Jingga Timur, PT Cerenti Subur, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Aditya Palma Nusantara dan PT Duta Palma Nusantara.

Sebelumnya, Unilever pusat juga telah menangguhkan pembelian CPO dari grup Sinar Mas melalui PT Sinar Mas Agri Resources & Technology Tbk (SMAR).

Seperti diketahui pada tanggal 15 April 2010 lalu pihak Dutapalma telah melakukan langkah somasi kepada pihak Unilever Indonesia dan Unilever pusat di Inggris.

Dasar langkah somasi yang dilakukan oleh Dutapalma adalah Unilever terkesan menciptakan diskriminasi kepada Dutapalma dari pelaku usaha CPO lainnya karena telah menyerukan supplier Unilever untuk tidak membeli CPO dari Dutapalma terkait tuduhan perusakan hutan.

Tindakan ini dinilai Duta Palma berpotensi menghambat perkembangan bisnis dan posisi tawar Dutapalma, yang mengarah pada pelanggaran persaingan usaha.

Β 

Β 

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads