Β
"Kalau kita bicara mafia bidang kesehatan pembicaraannya dari pagi sampai malam," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta dalam acara pencerahan perlindungan konsumen di Hotel Pangrango, Bogor, Senin (19/4/2010).
Β
Marius mengungkapkan hal yang paling mencolok dari mafia kesehatan adalah ditundanya pemberlakuan efektif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dari 20 Oktober 2010 menjadi tahun 2014 sejalan UU No. 40 tahun 2004. Padahal kata dia jika semua jaminan sosial bagi seluruh masyarakat bisa terjamin masalah-masalah bidang kesehatan seperti biaya tinggi, mahalnya harga obat, pelayanan dan lain-lain bisa diatasi.
Β
Ia juga menambahkan permainan mafia di sektor kesehatan juga terjadi dalam hal produksi dan penjualan obat. Harga obat terutama generik di Indonesia saat ini dilepas dengan harga yang berlipat-lipat dan cenderung merugikan konsumen.
Β
Selain itu kata dia penetapan harga eceran tertinggi (HET) obat tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Ia mengusulkan sebaiknya penetapan HET diterapkan dalam setiap kapsul obat. Belum lagi ada kasus-kasus pemalsuan obat yang semuanya merugikan konsumen.
Β
"Kalau kita bicara obat generik biasanya untung 40% itu keuntungan sopan, tapi ada yang jual obat generik bermerek sampai bisa untung 200%," katanya.
Β
Selain itu kata dia, mafia bidang kesehatan yang merugikan konsumen, jika terjadi kongkalikong antara produsen obat dengan para dokter. Hal ini yang membuat para pasien selalu dibodohi oleh dokter yang nakal yang merujuk obat berdasarkan produsen obat yang memberikan komisi.
Β
"Masalah ini sudah jadi rahasia umum, temuan kami untuk doktor umum bisa menerima komisi Rp 5-15 juta per bulan," katanya.
Β
Praktek mafia antara dokter dengan produsen obat kata dia, sangat jelas-jelas merugikan konsumen karena konsumen diposisikan tidak mendapat pilihan dalam memperoleh obat.
Β
"Untuk soal ini si dokter dapat imbalan terbesar jalan-jalan keluar negeri untuk si dokter dan pembantunya," ujarnya.
Β
Menurutnya masih banyak lagi permasalahan yang menyangkut praktek-prakyek miring di bidang kesehatan, namun ada sebagian masyarakat yang kritis yang mempermasalahkan hal tersebut menjadi sengketa bidang kesehatan. Berdasarkan data Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan sepanjang 1998-2009 terdapat 528 sengketa pelayanan kesehatan.
Β
"Setiap tahun naik 20% ini karena kesadaran masyarakat makin tinggi. Kebanyakan 90% diselesaikan melalui mediasi, selebihnya melalui pengadilan," katanya.
(hen/dnl)











































