"Sudah saya daftarkan ke MURI sebagai gugatan terendah, tapi MURI minta dari MA untuk menyatakan sebagai kasus gugatan terkecil," kata praktisi hukum David. M. L. Tobing dalam acara pencerahan perlindungan konsumen, di Hotel Pangrango, Bogor Senin (19/4/2010)
Ia menjelaskan kasus itu merupakan hasil gugatan yang dikabulkan oleh pengadilan dalam kasus dirinya melawan Secure Parking, yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai Perda DKI Jakarta. Ia berharap para konsumen lebih sadar terhadap hak-haknya, meski ia mengakui masyarakat awam memiliki keterbatasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang soal gugatan seperti ini tergantung konsumennya apakah menerima saja atau berani melakukan gugatan," katanya.
Namun ia juga mengingatkan di tengah mendorong kesadaran konsumen terhadap haknya, ada juga ditemukan kasus-kasus gugatan konsumen justru mencari kesempatan atau tidak beritikad baik. Misalnya ia mencontohkan dalam kasus konsumen yang menggugat PT Bintang Toedjoe, dalam hal gangguan pencernaan setelah meminum minuman suplemen energi produksi Bintang Toedjoe yang tak bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada.
"Sebab tidak semua konsumen beritikad baik," katanya.
Selain itu kata dia, konsumen pun harus realistis jika melakukan gugatan konsumen. Artinya atara gugatan ganti rugi materil dengan kerugian yang sesungguhnya harus klop. Misalnya dalam kasus pengguna kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan karena jalan yang rusak, kemudian melakukan gugatan dengan ganti rugi Rp 1 triliun, ini dianggap sangat tidak realistis.
David juga mengatakan pada tanggal 20 April 2010 besok, merupakan momen penting bagi kesadaran konsumen terhadap hak-haknya. Pasalnya, besok merupakan bertepatan dengan 10 tahun berlakuknya UU Perlindungan konsumen.
"UU perlindungan konsumen berlaku efektif 20 April tahun 2000 meski ditetapkan tahun 1999," katanya.
Ia menjelaskan pada umumnya gugatan sengketa konsumen yang diajukan melalui lembaga peradilan umum didasarkan pada gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi yang diatur dalam KUHP perdata.
(hen/dnl)










































