"Dari yang ada saat ini, tidak jelas lead-nya siapa, apakah Pemda, pusat, atau BPN (Badan Pertanahan Nasional). Agar tidak dispute yang ada di tingkat bawah, maka masalah tanah harus dikendalikan pemerintah sepenuhnya," ujar Hilamn Muchsin, salah satu pengurus ATI di Kantor Pusat Jasa Marga, Taman Mini Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Ia menjelaskan, khusus untuk pembebasan pemerintah harus bisa lebih tegas tanpa harus dilakukan musyawarah. ATI memberikan saran, untuk urusan lahan harusnya kembali diserahkan Kementerian Dalam Negeri dan BPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, lahan dapat dinilai secara wajar oleh penilai (apraisal) independen yang telah disumpah untuk ditetapkan besaran ganti ruginya. Penilai independen ini berguna untuk menghindari penyanderaan oleh pihak-pihak (oknum) tertentu terhadap pembangunan.
Penyelesaian tanah juga dapat diselesaikan dengan perubahan skema investasi pembangunan jalan tol yang telah ada. Ini menjadi kendala karena berjalannya waktu PPJT telah melampaui waktu dua tahun. Dimana pembebasan tanah untuk seluruh 22 investor jalan tol yang sudah menandatangani perjanjian (PPJT) belum ada yang rampung dikerjakan pemerintah.
"Padahal dana dari investor sudah siap dari equity maupun dana bergulir BLU, namun progres secara keseluruhan baru sekitar 10%," tegas Hilman.
Pemerintah, menurutnya, tidak mampu menggerakkan aparat birokrasi untuk menyelesaikan lahan yang sesuai perjanjian.Β "Mereka umumnya berasumsi bahwa pembebasan lahan berasal dari investor. Menurut saya, inilah pangkal dari kebuntuan selama ini," imbuhnya.
(wep/dnl)











































