PT Pelindo II menyatakan tidak terlibat langsung dalam penertiban lahan di sekitar makam Mbah Priok yang berakhir ricuh beberapa waktu yang lalu. Perseroan mengaku hanya meminta haknya, yang melaksanakan pengambilan hak tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta.
"Keterlibatan kita di sana hanya meminta hak, yang melaksanakan itu pemerintah. Kalau ada hal yang tidak diinginkan pada waktu pelaksanaan, kita ikut prihatin," kata Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di depan anggota Komisi VI DPR, Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Ia mengatakan, Pelindo II menjadi pemilik atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak pengelolaan No.1/Koja Utara yang diterbitkan kantor pertanahan Jakarta Utara pada 21 Januari 1987.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah komitmen untuk renovasi makam dan lahan sekitar, karena ini sebagai bagian dari ISPS code. Nanti kapal-kapal berskala internasional tidak bisa masuk," imbuhnya.
Pihak ahli waris lahan makan Mbah Priok bersikukuh tanah tersebut merupakan miliknya atas dasar hak Eigendom Veerponding No.4341 dan No.1780. Perseroan mengaku sudah membayar sejumlah uang kepada ahli waris untuk pelaksanaan pembebasan lahan.
"Kita sebagai BUMN tidak bisa membayar dua kali untuk tanah yang sama. Mereka punya surat-surat, kita juga punya. Kalau memang surat-surat kita yang salah maka kita akan hormati," imbuhnya.
Pihak ahli waris pernah mengajukan protes pada tahun 2001 melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun gugatan ini ditolak. Pihak ahli waris pun tidak mengajukan banding sehingga status hukum tetap dan hak atas tanah itu menjadi milik Pelindo II sesuai putusan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, beberapa anggota dewan memberi masukan kepada Pelindo II dalam kasus tersebut, di antaranya lakukan sosialisasi terhadap hak tanah lebih berhati-hati dalam melakukan pembelian tanah.
(ang/dnl)











































