"Kita terus-menerus harus meringankan beban TKI, selain sudah tidak sesuai dengan prinsip penempatan dan perlindungan," kata Muhaimin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Muhaimin telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rencana perubahan Peraturan Pemerintah No 92/2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk menghapuskan ketentuan mengenai DP3TKI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah yang justru membebani TKI kita," ucapnya.
Dikatakannya, perubahan ini juga sejalan dengan PP No 80/2008 tentang Pajak Pajak Penghasilan Bagi Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak Keluar Negeri yang menyebut bahwa TKI yang bekerja di Luar Negeri dalam rangka penempatan tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.
"Kita akan terus lakukan perubahan agar beban TKI kita semakin ringan, tidak ada potongan gaji besar, terlindungi dan bisa menikmati jerih payah mereka dengan lebih baik," serunya.
(hen/qom)











































