Menurut Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), kenaikan harga lahan di ruas tol ini menjadi pemicu lambannya pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia. Untuk itu, para pelaku meminta agar pemerintah segera mengeluarkan aturan penjelas dari Perpres baru No.13 Tahun 2010.
"Pemerintah sudah baik mengeluarkan Perpres, namun aturan penjelasnya belum ada. Memang sudah ada draft-nya di Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Tapi kan itu tidak mengatur pelaksana jalan tol yang lama. Harusnya buat juklaknya dulu, baru peraturannya. Ini kebalik," ujar Wakil Ketua ATI Hilman Muchsin saat ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari acuan peraturan yang lama, Perpres No.65 Tahun 2006, dikatakan Hilman, terjadi kesalahpahaman dari masyarakat. Terjadi tudingan bahwa ini merupakan alat untuk menghilangkan hak atas tanah secara tiba-tiba.
"Sejauh apa pemahaman 'demi kepentingan umum' yang dimaksud? Hal ini dipertanyakan sebab seringkali dalam prakteknya terjadi perubahan arah. Misalnya ruang lingkup kepentingan umum berubah menjadi kepentingan pemilik modal. Hal ini yang justru sering mendapat penolakan dari rakyat pemilik rakyat," terangnya.
Ia menambahkan, sulitnya pembebasan lahan bukan disebabkan tidak relanya rakyat atau tidak sepakatnya harga, namun lebih karena oknum aparat dan spekulan tanah. Mulai dari administrasi hingga oknmum lain yang ditemui di lapangan.
"Sengkata tanah berubah jadi rebutan rejeki, dan cenderung tidak terkendali," ucapnya.
"Persepsi masyarakat investasi jalan tol adalah dinikmati orang kaya. Investor meneguk keuntungan berlipah, dan masyarakat tahu persis rute jalan tol tidak mudah diubah, sehingga bargaining position-nya menjadi tinggi untuk menentukan harga. Persepsi inilah yang menyebabkan ganti rugi besar sehingga perkiraan biaya pengadaan menjadi faktor yang uncontrolable," imbuhnya.
(wep/dnl)










































