"Kami menyambut baik rencana itu," kata Ketua Umum APBI, Bob Kamandanu saat berbincang dengan detikFinance, Rabu (21/4/2010).
Bob menyatakan, keberadaan mafia tambang ini kerap kali merusak citra sektor pertambangan di tanah air. Dengan diberantasnya mafia tambang dan illegal minning (pertambangan liar) maka citra sektor pertambangan akan membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, carut marut dunia pertambangan di tanah air salah satunya disebabkan karena semua orang bisa mendapatkan izin kuasa pertambangan (KP) jika memiliki kedekatan dengan pihak pemberi izin KP, dalam hal ini pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
"Pemilik restoran, pengusaha garmen, dia bisa dapat kalau dekat dengan regulator. Setelah dia dapat izin, karena tidak punya dana dan tidak punya kemampuan teknis, dia kerjasama dengan kontraktor lain dan kemudian si pemilik mendapatkan royalti. si kontraktor karena harus membayar royalti, maka yang dipikirkan hanyalah keuntungan, tanpa memikirkan kelestarian lingkungan," papar Bob.
Selain itu, faktor koneksi ini juga yang membuat suburnya mafia izin pertambangan. Ia mengaku pernah beberapa kali ditawari 'jasa' untuk mempercepat izin pertambangan asalkan ia mau mengeluarkan sejumlah uang tertentu. Orang yang menawarinya tersebut biasanya mengaku kenal dengan Bupati atau Gubernur.
"Tapi itu saya tolak," kata dia.
Seperti diketahui, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mulai mengendus praktek makelar kasus (markus) dalam sektor energi dan pertambangan. Karena itu, mereka akan segera turun ke daerah-daerah untuk membongkar praktek tersebut khususnya di industri batubara.
Menurut Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, selain merugikan negara, praktek mafia pertambangan juga ikut merusak lingkungan dan hutan. Salah satu indikasi keberadaan mafia tambang, yakni banyaknya kasus tumpang tindih lahan antara perusahaan pemegang kuasa pertambangan batubara dengan kawasan hutan.
(epi/dnl)











































