Pjs Ketua Umum Kadin Adi Putra Tahir mengatakan, tim pajak ini dibentuk berdasarkan pertemuan Kadin dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rencananya Kadin akan mengirim perwakilannya sebanyak 10 orang untuk dipilih sebagai anggota tim oleh Menkeu.
"Selama ini penilainya biasanya sesuai denga target, sehingga penilaiannya tidak objektif, mengejar target," katanya saat ditemui di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/4/2010).
Selain itu, lanjut Adi, Kadin meminta kepada pemerintah untuk menurunkan pengenaan PPh (badan) di bawah 25%. Hal ini penting untuk menyeimbangkan kebijakan yang sudah dilakukan banyak negara seperti Hong Kong, Singapura dan lain-lain yang telah menetapkan PPh sebesar 17%.
"Nah untuk mengimbangi itu PPN-ya dinaikan yaitu dikenakan di ujungnya saja (PPN keluaran)," kanya.
Uang Pemerintah di Bank Tak Boleh Dapat Bunga
Selain itu, Kadin juga mengusulkan agar dana-dana negara/pemerintah yang tersimpan di perbankan umum maupun Bank Indonesia tidak perlu mendapatkan bunga bank.
Jika ini bisa berhasil dilakukan maka bisa menekan biaya perbankan (cost of fund) yang bisa menekan suku bunga atau menekan spread antara bunga pinjaman dengan simpanan perbankan.
"Kadin usul agar ketika dana pemerintah ditaruh di bank jangan dikasih bunga," kata Adi.
Ia mengatakan dari total belanja pemerintah per tahunnya sebesar Rp 600 triliun, jika diberikan bunga sebesar 10% saja maka ada beban bunga yang bisa ditanggung perbankan sebesar Rp 60 triliun, padahal jika tidak dibebankan bunga, dana itu bisa menutupi spread bunga perbankan atau sebagai dana murah.
"Supaya menekan suku bunga, bunga itu bisa ditekan," katanya.
(hen/dnl)











































