"Ada sekitar 80 perijinan yang dibutuhkan untuk mengembangkan receiving terminal," ujar Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
PGN meminta pemerintah dapat memfasilitasi agar proses perizinan itu bisa dilakukan di bawah satu atap melalui koordinasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM dan juga BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendi mencatat terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi agar proyek ini bisa selesai pada akhir 2011. Selain masalah perizinan, persyaratan lain yang harus dipenuhi yaitu terealisasikannya kontrak pasokan LNG dari para produsen LNG di sisi hulu.
"Pada posisi hari ini, kami masih kesulitan dalam merealisasikan kontrak LNG dengan para produsen di hulu," kata dia.
Menurut dia, kepastian pasokan LNG ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi. Tanpa ada kepastian pasokan LNG, maka pihak perbankan dan pasar modal tidak bisa memberikan komitmen untuk memulai pencairan dana proyek ini.
"Saat ini kami tengah melakukan komunikasi yang intens dengan BP migas untuk mendapatkan kepastian pasokan LNG itu," ungkapnya.
Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah kepastian pembeli gas yang dihasilkan dari hasil regasifikasi yang dilakukan FSRT LNG tersebut. Menurut Hendi, saat ini pihaknya sedang bernegosiasi dengan pihak PT PLN (Persero) mengenai harga penjualan gas.
"Ketiga syarat ini menjadi kunci agar proyek ini bisa diselesaikannya di ujung 2013," ungkapnya.
(epi/qom)










































