Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo, jika dilihat spefikasi mobil yang tahun pembuatannya setelah tahun 2000 pada umumnya menggunakan bahan bakar beroktan di atas 88. Sedangkan BBM bersubsidi (premium) masih beroktan 88.
"Jadi kami juga menolong agar mesinnya tidak rusak," kata Evita di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggunakan tahun produksi mobil, dua opsi lain yang dikaji yaitu pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mobil berdasarkan kapasitas mesin (cc) atau berdasarkan jenis kendaraan.
"Sebenarnya bisa saja kita langsung tetapkan kalau subsidi hanya untuk mobil plat kuning. Tapikan tidak bisa langsung ke sana, harus bertahap. Jadi sekarang ini kita masih diskusi. Apakah berdasarkan jenis kendaraan, cc atau tahun keluar. Nanti dipilih salah satunya," kata dia.
Setelah salah satu opsi tersebut dipilih, lanjut Evita,rencananya hal ini akan mulai diujicoba pada tahun 2011. Rencananya, pemerintah akan menggunakan stiker sebagai pembeda mana mobil yang masih boleh
menggunakan BBM bersubsidi, mana yang tidak.
"Kami akan uji coba pada tahun 2011," kata dia.
(epi/qom)










































