Kepala Biro Humas Ditjen Pajak, Iqbal Alamsyah menyatakan belum ditemukan indikasi keempat mantan atasan Gayus terlibat. Dia menjelaskan pemberhentian sementara mereka terdahulu merupakan tindakan cepat Ditjen Pajak menanggapi kasus yang menyeret salah satu pegawainya, Gayus Tambunan.
"Itu merupakan quickrespon (tindakan cepat), jadi saat itu ada kasus, langsung saja satu jabatan setingkat langsung dinonaktifkan guna penyidikan," ujarnya saat ditemui detikfinance di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjutnya, keempatnya belum tentu kembali menduduki jabatan awal mereka."Belum tentu kembali, masih bisa dirotasi," ucapnya.
Iqbal memaparkan keempat orang tersebut adalah:
- Mantan Kasubdit Banding dan Gugatan I Dwi Astuti (Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kalimantan Selatan dan Tengah)
- Mantan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Erma Sulistyarini (Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Jawa Timur II)
- Kasi Pengurangan dan Keberatan II dan Pjs Kasi Pengurangan dan Keberatan I Agus Budiono (masih menjabat)
- Kasi Pengurangan dan Keberatan IV dan Pjs Pengurangan dan Keberatan III Emir Herteniza (masih menjabat).
"Kan waktu itu kita sampaikan ke media tapi cuma inisial, tapi media sampaikan namanya langsung. Makanya sekarang kita sampaikan lagi," tegasnya.
(nia/dnl)










































