"Nanti kita akan bertempur di sana," ujar Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Kementerian ESDM, Bambang Setiawan kepada detikFinance, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/4/2010).
Bambang mengaku tidak mempermasalahkan gugatan JR yang diajukan Walhi. Menurut dia, siapapun berhak untuk mengajukan judicial review terhadap UU apapun, termasuk terhadap UU Minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia tetap berpendapat, bahwa pasal-pasal dalam UU yang baru tersebut jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan UU sebelumnya.
"Kalau UU ini tidak diganti, lebih banyak lagi yang mengeluh karena UU yang lama lebih menguntungkan pemerintah pusat," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh mengatakan akan menjadikan hasil dari JR terhadap UU Minerba sebagai masukan, jika UU itu jadi direvisi.
"Yang jelas UU Minerba kita akan revisi di tempat-tempat yang perlu. Kalau ada masukan dari Walhi, kita akan pertimbangkan," ujar Darwin dengan singkat.
Seperti diketahui, Walhi telah mengajukan uji materiil UU Minerba ke MK pada hari ini. Menurut Walhi, kehadiran UU Nomor 4 tahun 2009 masih belum mengakui hak masyarakat atas ruang hidup terbebas dari usaha penambangan.
Perilaku perusahaan tambang yang telah merusak luas lingkungan dan ruang hidup seperti Bangka-Belitung, Kalimantan, Pulau Gebe Halmahera Utara, daerah sekitar pegunungan Nemangkawi di Papua, Teluk Buyat di Sulawesi Utara, dan Teluk Senunu di Nusa Tenggara Barat, dimungkinkan terus terjadi.
Selain itu, masyarakat khususnya yang berada di sekitar berada di bawah ancaman pemarjinalan dan kriminalisasi oleh UU pertambangan yang baru tersebut.
Adapun pasal-pasal yang akan diusulkan untuk di uji materi oleh MK yaitu, pasal Pasal 6 ayat 1 huruf e, berkaitan dengan pasal 10, serta pasal 162 dalam UU Minerba.
(epi/qom)











































