"Saya takut nggak optimal buat dua-duanya, kalau mekanismenya disepakati tentu saya melakukan proses pergantian," kata MS Hidayat saat ditemui di sela-sela Munassus Kadin, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (23/4/2010)
Hidayat menjelaskan, dalam kasus sebelumnya tidak pernah ada kejadian Ketua Umum Kadin yang bertugas aktif mendapat tugas negara yaitu menjadi menteri seperti yang ia alami. Menurutnya sampai saat ini dalam AD/ART soal rangkap jabatan tidak ada aturannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sih bilang, kalau memang rangkap itu berat silakan diselesaikan mekanisme organisasi," katanya.
Kadin akan menggelar Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) mengenai perubahan AD/ART Kadin pada 23-24 April 2010. Diharapkan pada Munassus ini ada masukan dan keputusan mengenai peluang pengaturan posisi ketua umum Kadin yang saat ini masih merangkap jabatan.
(hen/dnl)











































