"Saat ini aturan outsourcing yang ada sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Perlu dibuat aturan yang lebih lengkap terutama untuk menempatkan para pekerja dengan lebih baik," kata Muhaimin dalam siaran pers, Senin (26/4/2010).
Terkait dengan kejadian bentrok di Batam, Tim Pencari Fakta (TPF) Kemenakertrans telah menyampaikan hasil-hasil temuan sementara kepada Muhaimin. Ketua TPF, Haiyani Rumondang mengatakan salah satu masalah utama yang telah disampaikan adalah perkara outsourcing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diberitakan bahwa bentrok buruh di Batam pekan lalu telah menyebabkan beberapa orang dirawat di rumah sakit dan perusahaan berhenti beroperasi.
Temuan TPF menyebutkan bahwa pemicunya disebabkan oleh sikap kurang bersahabat dari TKA yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada buruh lokal. Akibatnya, ribuan buruh yang marah melakukan perusakan dan melukai salah seorang TKA.
Kepmen No.100/2004, Kepmen No 101/2004 dan Kepmen No.220/2004 yang mengatur tentang outsourcing dan perusahaan penyedia outsourcing akan disempurnakan dalam waktu dekat oleh Kemenakertrans. Selama ini, berbagai pihak di kalangan serikat buruh beranggapan Kepmen tersebut belum cukup menjamin perlindungan bagi buruh.
"Misalnya tentang upah dan perjanjian kerjanya, posisi pekerja sangat rentan sehingga kapan saja bisa timbul PHK. Saya kira kita perlu mengatur agar hal itu tidak mudah terjadi, pekerja harus terlindungi," jelas Muhaimin.
Oleh karena itu, pekan lalu Kemenakrertrans melakukan koordinasi cepat dengan berbagai pihak termasuk serikat pekerja untuk bisa segera menyempurnakan aturan outsourcing tersebut.
"Saya berharap, aturan yang baru bukan hanya bisa memberikan tambahan perlindungan kepada pekerja tapi juga bisa diterima oleh para pengusaha," tutup Muhaimin.
(dnl/qom)










































