RPP Cost Recovery Segera Masuk Setneg

RPP Cost Recovery Segera Masuk Setneg

- detikFinance
Senin, 26 Apr 2010 21:42 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai cost recovery akan masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) pada akhir pekan ini. Pemerintah memastikan tidak ada pembatasan (caping) cost recovery dalam RPP tersebut.

"Target kami akhir minggu ini sudah kami sampaikan ke Setneg," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).

Evita menyatakan penyusunan RPP cost recovery tersebut sesuai dengan amanat UU pajak penghasilan  dan juga  UU APBN 2010. "Kedua amanat UU ini akan digabung menjadi satu dalam RPP cost recovery," ungkap dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evita juga  memastikan dengan terbitnya RPP tersebut maka tidak ada pembatasan dalam cost recovery. "Pasal 7 yang  menyangkut perihal caping cost recovery sudah dihapuskan sehingga tidak akan ada lagi caping," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan, angka cost recovery sebesar Rp 12 miliar pada tahun ini merupakan angka sementara.

Angka tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan work planning and budgeting (WP&B) 2010, selama RPP cost recovery  belum diberlakukan.

"Jadi angka cost recovery itu mash sementara sambil menunggu terbitkannya PP tersebut," kata Anggito.

(epi/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads