"Target kami akhir minggu ini sudah kami sampaikan ke Setneg," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Evita Herawati Legowo dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Evita menyatakan penyusunan RPP cost recovery tersebut sesuai dengan amanat UU pajak penghasilan dan juga UU APBN 2010. "Kedua amanat UU ini akan digabung menjadi satu dalam RPP cost recovery," ungkap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan, angka cost recovery sebesar Rp 12 miliar pada tahun ini merupakan angka sementara.
Angka tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan work planning and budgeting (WP&B) 2010, selama RPP cost recovery belum diberlakukan.
"Jadi angka cost recovery itu mash sementara sambil menunggu terbitkannya PP tersebut," kata Anggito.
(epi/dnl)











































