Menurut Thomas, awalnya Komite Pengawasan Perpajakan (Komwas Perpajakan) telah mengumumkan 12 titik rawan yang terdapat dalam direktoratnya. Rawan yang dimaksud adalah rawan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan rawan penyalahgunaan wewenang. Dari 12 titik rawan, unit-unit tersebut mengembangkan menjadi 25 titik rawan.
"KPP kan menyatakan 12 tapi pihak Ditjen Bea dan Cukai menjabarkan ada 25 plus titik-titik tertentu yang bisa dikembangkan oleh unit-unit yang ditentukan. Kalau merasa rawan ya dilakukan pengawasan. Contohnya, pemeriksaan barang, pengawasan terhadap keluar dan masuknya barang di kawasan berikat, masalah registrasi importir, penelitian dokumen, proyek harus sesuai aturan dari pembelian tanah, pembangunan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirjen menginstruksikan pengawasan melekat, pengawasan atasan langsung secara mulai dari struktur paling atas sampai bawah. Tidak ada pegawai yang tidak diawasi. Selain itu, pengawasan terus menerus,jadi kalau ada penyimpangan segera bisa dideteksi. Ini sudah diintruksikan, disosialisasikan,dan sudah dioperasionalisasikan," tegasnya.
(nia/dnl)











































