Pengadilan Pajak Harusnya Tidak di Bawah Kendali Menkeu

Pengadilan Pajak Harusnya Tidak di Bawah Kendali Menkeu

- detikFinance
Rabu, 28 Apr 2010 13:30 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji mendukung usulan pengadilan pajak berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA), tidak lagi berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

"Saya belum melakukan analisa, tapi tapi menurut sayaΒ  semua pengadilan itu muaranya ke MA," ujar Hendarman saat ditemui di sela Musrenbangnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010).

Namun, Hendarman tidak berani menjamin kinerja Pengadilan Pajak akan membaik jika berada di bawah MA. Pemikiran tersebut, lanjutnya, berdasarkan pada sistem yang mengatakan, semua perkara yang diadili muaranya berada di MA. "Ada sistem, semua perkara yang diadili muaranya ke satu titik, ke MA," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono menginginkan agar Pengadilan Pajak tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan melainkan Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, lanjut Darmono, Pengadilan Pajak mempunyai unsur hakim dan menangani perkara. Dengan begitu, pengawasan yang tepat adalah di bawah MA. Penggabungan itu juga dimaksudkan untuk memaksimalkan fungsi Peradilan Pajak.

Darmono menyatakan wacana ini akan disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun pihak MA. Dia juga mengatakan, perlu dilakukan koreksi pada sistem kelembagaan dan sumber daya manusia peradilan pajak. Pasalnya selama ini banyak keluhan yang disampaikan masyarakat.

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads