"Saya belum melakukan analisa, tapi tapi menurut sayaΒ semua pengadilan itu muaranya ke MA," ujar Hendarman saat ditemui di sela Musrenbangnas di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Namun, Hendarman tidak berani menjamin kinerja Pengadilan Pajak akan membaik jika berada di bawah MA. Pemikiran tersebut, lanjutnya, berdasarkan pada sistem yang mengatakan, semua perkara yang diadili muaranya berada di MA. "Ada sistem, semua perkara yang diadili muaranya ke satu titik, ke MA," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, lanjut Darmono, Pengadilan Pajak mempunyai unsur hakim dan menangani perkara. Dengan begitu, pengawasan yang tepat adalah di bawah MA. Penggabungan itu juga dimaksudkan untuk memaksimalkan fungsi Peradilan Pajak.
Darmono menyatakan wacana ini akan disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun pihak MA. Dia juga mengatakan, perlu dilakukan koreksi pada sistem kelembagaan dan sumber daya manusia peradilan pajak. Pasalnya selama ini banyak keluhan yang disampaikan masyarakat.
(nia/dnl)











































