Demikian disampaikan oleh Direktur Corporate Communication dan Humas SMART Fajar Reksoprodjo kepada detikFinance, Rabu (28/4/2010).
"Selama auditor independen melakukan verifikasi, maka kami menonaktifkan sementara manajer perkebunan, sampai verifikasi selesai dan pertanggungjawabannya jelas," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengatakan, verifikasi dilakukan pada perkebunan SMART yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Seperti diketahui akhir tahun 2009 lalu Unilever telah mengumumkan pemutusan kontrak CPO dari Sinar Mas, berdasarkan keputusan dari laporan LSM lingkungan hidup Greenpeace yang menuduh Sinar Mas melakukan perusakan lingkungan. Nilai kontrak ini mencapai 47 ribu metric ton CPO senilai US$ 32 juta.
(dnl/qom)











































